Yoyo Padi Divonis 1 Tahun Penjara0 Komentar

Oleh Dian Ribut
Diposting pada 09 Aug 2011 jam 3:39pm
Yoyo Padi

Yoyo Padi

Beberapa waktu lalu,mantan suami penyanyi Rossa sekaligus drummer dari grup band Padi yaitu Yoyo. Tertangkap polisi sedang memakai sabu-sabu saat berada di apartemennya. Sekarang,pria bernama asli Surendro Prasetyo ini divonis hukuman satu tahun penjara dengan tuduhan terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika.

Vonis satu tahun penjara erhadap Yoyo diberikan leh majelis hakim,Supradja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusa pengadilan atas Yoyo dirasa lebih ringan 3 bulan dari sebelumnya karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Yoyo dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun 3 bulan.

Majelis hakim menjatuhkanhukuman penjara kepada Yoyo,selain karena Yoyo telah terbukti melanggar udnang-undang juga karena Yoyo adalah public figure sehingga dengan penjathuhan hukuman terhadapa Yoyo ini diharapkan bisa menciptakan efek jera dalam masyarakat. Dengan vonis satu tahun penjara ini, Yoyo pun mengaku menerima vonis dari majelis hakim dan dia juga tidak mengajukan banding.


Baca Juga:
Iklan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.