Dua lembaga telah bersepakat untuk memperbaiki Undang-Undang terkait perlindungan hak cipta dan perizinan dan pertunjukan musik di Indonesia. Kedua lembaga itu adalah Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF), mereka bertekad untuk mengadakan diskusi dengan mengajak instansi musik Indonesia dalam mengatasi masalah ini. Lantas bagaimanakah hasil diskusi tersebut ?
KEMENPAREKRAF berpendapat terkait hal ini sebenarnya ada tiga point yang harus menjadi pokok perhatian, ketiga poin tersebut merupakan masalah penting dalam perkembangan pertunjukan musik di tanah air. Pertama, permasalahan dalam perlindungan hak cipta. Kemudian permasalahan tentang perizinan dan manajemen pelaksanaan pertunjukan.
Salah satu anggota KCI Irish Riswoyo yang diwawancarai oleh detikHot melalui pesan singkat pada hari Rabu, 14 November mengatakan bahwa hasil diskusi itu digagas bersama antara KCI, KEMENPAREKRAF, PAPPRI, Manager Artis, Para Event Organizer dan pihak terkait lainnya. Sementara itu KCI lah yang mendorong untuk dibentuknya diskusi tersebut, sedangkan KEMENPAREKRAF adalah pihak yang menyelenggarkan.
Dari diskusi tersebut akhirnya memunculkan satu hasil. Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat membuat draft tentang Pedoman Penyelenggaraan Pertunjukan Musik Di Indonesia. Risowoyo pun juga menambahkan jika nanti aka nada pedoman, namun sampai saat ini masih dalam bentuk rumusan-rumusan. Sekarang sudah disepakati tentang rumusan peraturan perizinan pertunjukan dalam satu atap semacam kantor samsat.
Di Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan juga telah melakukan perjanjian Internasional seperti WPPT atau kepanjangan dari World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty. Akan tetapi hal tersebut belum berjalan maksimal dalam member perlindungan khususnya para pekerja seni musikl.
Baca Juga: