Semakin memanasnya kasus video mesum mirip artis Ariel, Luna dan Cut Tari semakin membuat posisi mereka terpojok. Berbagai kalangan semakin genjar menghujat mereka bertiga atas apa yang telah mereka perbuat. Apalagi Ariel yang memiliki nama asli Nazril Ilham ini, Selain diduga sebagai pelaku Ariel juga bisa dituduh sebagai penyebar video mesumnya karena dia diketahui pernah menunjukkan video mesumnya itu ke beberapa teman dekatnya.
“Kita belum lihat, dan lihat dia menunjukkan ke siapa saja. Kalau dari keterangan saksi ada yang pernah dikasih lihat video itu oleh Ariel. Bisa saja dia kena (pasal) menyebarkanluaskan,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Dari keterangan tersebut Ariel bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu siapakah teman dekat yang pernah ditunjukkan aksi video mesum mirip Ariel tersebut hingga kini mabes POLRI belum mendapatkan keterangan yang pasti. Tetapi ditegaskan Marwoto bahwa kedua teman dekat (Ariel) Andika dan Indra bukanlah orang yang dimaksud.
Baca Juga: