eGosip.com – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan rumah tangga Prisia Nasution dan Ananda Haris Siregar resmi bercerai. Meskipun demikian, masih ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi keduanya, yakni pembacaan ikrar talak.
Perceraian keduanya bisa dibatalkan jika sang suami sebagai pihak penggugat, tidak hadir dalam pembacaan ikrar talak tersebut.
“Dia akan dipanggil untuk pembacaan ikrar talak karena yang menggugat sang suami,” menurut Juru Bicara Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Tamah SH, Senin (30/1/2012).
“Kalau ikrar suami wajib hadir. Kalau tidak datang, dalam enam bulan maka pernikahan akan menjadi seperti biasa (masih suami-istri),” lanjut Tamah SH.
Prisia pun sebenarnya juga diwajibkan untuk datang. Namun, karena berada di pihak tergugat, ia bisa saja diwakilkan kepada seseorang dengan syarat khusus.
“Boleh tapi harus wakil khusus. Artinya tidak boleh sama seperti pengacara atau siapapun. Tapi biasanya memang harus orangnya langsung,” tambahnya.
Baca Juga: