
Nikita Mirzani
Sejak masuk tahanan sampai sekarang, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani kepada penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, permohonan itu belum dikabulkan.
“Kalau masalah penanguhan itu kan hak. Kalau orang yang berperkara boleh mengajukan. Namun apakah dikabulkan atau tidak nanti penyidik yang menentukan. Sudah ada pengangguhan yang diajukan tetapi masih dipelajari,” ujar Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2012 lalu.
Menurut Komisaris Besar Rikwanto, penangguhan penahanan diberikan jika seseorang tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan ada jaminan. Misalnya saja jika keluarga tersangka bersedia menjamin bahwa tersangka bisa hadir dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukkan.
Alasan yang diajukan Nikita Mirzani untuk mendaoatkan penangguhan penahanan adalah karena dia memiliki anak yang masih dibawah umur.
“Nikita diancam pasal 351 ayat 1 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Kalau diatas 5 tahun tersangka ditahan, bukan pasal 352 yang ancaman hukumannya ringan,” ucap Rikwanto
Baca Juga: