
Nikita Mirzani
Setelah dilaporkan karena kasus penganiayaan, Nikita Mirzani akhirnya menjalani pemeriksaan dan resmi menjadi tersangka. Nikita juga telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian.
Nikita resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dia lakukkan terhadap seorang wanita di Papillon Rooftop Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.
“Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan CCTV, Nikita Mirzani tak bisa dielakkan lagi jadi tersangka. Pukul 14.30 WIB sudah dilakukan penahanan,” ujar Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Polda, Rabu, 17 Oktober 2012.
Wanita yang foto panasnya sering tersebar di dunia maya ini didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Berdasarkan laporan, korban yang bernama Olivia Maesandy mengalami luka memar di wajah akibat penganiayaan tersebut. Untuk sementara, Nikita akan ditahan selama 20 hari.
“Jika diperlukan perpanjangan, akan diperpanjang lagi selama 20 hari,” imbuh Komisaris Besar Rikwanto.
Penahanan Nikita dilakukkan setelah pihak kepolisian melakukkan pemeriksaan saksi yang seluruhnya berjumlah 8 orang secara intensif.
“Korban dua orang, sekuriti 3 orang, dan teman korban 3 orang. Korban luka berat di kepala, ada pendarahan di dekat mata, dan diperlukan perawatan,” tambah Rikwanto.
Keterangan yang didapatkan dari saksi, Nikita melakukkan pemukulan terhadap Olivia dengan tangan kosong dan dalam kondisi tidak mabuk.
“Kata tersangka (Nikita Mirzani), dia membela teman. Tapi apakah itu karena bahasa, tatapan mata, atau yang lain, masih didalami,” ujar Rikwanto.
Baca Juga: