Gosip terbaru hari ini dari Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Marwoto Soeto mengatakan, Ahmad Dhani tidak mengerti aturan jika ia mengatakan penahanan Ariel berlebihan.
“Polri nggak ada berlebihan dalam menangani kasus ini. Jika Dhani mengatakan berlebihan, itu karena dhani tidak mengerti aturan,” tegas Marwoto
Marwoto menambahkan penetapan tersangka terhadap Ariel sejak 22 Juni 2010 lalu dilakukan karena ia melakukan perekaman atas video porno sehingga tersebar ke masyarakat.
Soal keinginan Dhani dan sejumlah artis yang berencana akan mengajukan penangguhan penahan terhadap Ariel, menurut Marwoto, tidak mungkin dikabulkan. “Berkas Ariel sudah dilimpahkan kejaksaan dan sudah hampir P21 , kok,” lanjut Marwoto.
Marwoto menyarankan Dhani dan teman-temannya jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, surat itu dilayangkan ke kejaksaan, bukan lagi ke Mabes Polri. “Itu pun belum tentu dikabulkan,” terang Marwoto Mabes Polri Anggap Ahmad Dhani Tidak Tahu Aturan
Baca Juga: