KCI (Karya Cipta Indonesia) selaku lembaga yang melindungi royalti pencipta lagu menggugat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, ‘Inul Vizta’ karena lalai membayar royalti. Mereka pun mengaku siap melakukan mediasi, tapi dengan syarat.
KCI tetap bersikeras mendapatkan pembayaran seperti yang seharusnya yaitu Rp 720 ribu per tahun per kamar dari tiap usaha karaoke. Sementara dipihak lain, ‘Inul Vizta’ menyebutkan kini royalti pencipta lagu telah berpindah ke lembaga lain, yakni WAMI.
‘Inul Vizta’ saat ini hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta per tahun. Jumlah yang dirasa KCI tak layak bagi para pencipta serta jauh dari nominal yang seharusnya dibayarkan, terlebih dari hasil pendapatan ‘Inul Vizta’ yang bisa mencapai milyaran rupiah. Karena itulah mereka tetap ngotot menuju pengadilan.
Pihak KCI menawarkan mediasi jika ‘Inul Vizta’ mau mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pihaknya, tapi jika tidak KCI mengaku akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Baca Juga: