Vokalis grub band ‘Noah’ Nazril Irham alias Ariel mendapat ancaman dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandung yang akan mencabut bebas bersyaratnya, hal itu akan terjadi jika ia tetap mangkir wajib lapor pada setiap bulannya.
Sanksi yang akan diberikan Ariel ini akan diberikan jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut ia tidak melakukan kewajibannya melapor. Sejak dibebaskan pada 23 Juli 2012 sampai akhir Agustus, ariel belum melaksanakan wajib lapor.
Sebenarnya jika dihitung dari waktu bebas bersyaratnya, Ariel terkena jatuh tempo bulan pertama untuk melaksanakan wajib lapor ke bapas.
Kepala Bapas Kota Bandung Nurudin menuturkan jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melakukan kewajibannya untuk melapor, Ariel akan terkena sanksi keras. Di antaranya selain dicabut berkas bebas bersyarat, Ariel juga harus melanjutkan sisa tahanannya.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang sampai kini apa yang dilakukan Ariel di luar masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan bapas, termasuk pentas musik di dalam negeri dan luar negeri. Berbeda jika Ariel sudah bebas murni, ia tidak terkena wajib lapor sesuai setiap bulannya yang diatur Undang-Undang.
Walaupun demikian, BAPAS masih memberi keringanan dengan memberikan tenggang waktu sampai batas akhir Agustus 2012 untuk wajib lapor bulan pertama.
“Karena wajib lapor Ariel termasuk bulan berjalan, artinya wajib lapor Ariel tidak harus sesuai dengan tanggal pasti bebas bersyaratnya Ariel tidak dihitung dari waktu bebas bersyaratnya,” ungkap Nurudin.
Baca Juga: