
Andhika Gumilang
Pihak terdakwa Andhika Gumilang mengaku bahwa dia tidak bisa menerima vonis hakim untuknya. Hakim memberikan vonis kepada Andhika berupa denda sebesar 350 juta dan ukuman panjara selama empat tahun.
Pihak Andhika Gumilang yang diwakili oleh kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo mengatakan bahwa hakim terlalu cepat menjatuhkan vonis karena yang dia ketahui dalam persidangan masih ada beberapa gaka yang belum terungkap. Sselain itu ada juga fakta yang salahs seputar ibu Andhika.
Setelah persidangan selesai, Andhika tampak tenang. Kemudian setelah berdiskusi sebentar dengan pengacaranya, dia keluar dari ruang persidangan dengan memakai topi hitam tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Baca Juga: