
Andhika dan Izzy
Setelah beberapa kali menjalani persidangan atas kasus narkoba,Andhika dan Izy Kangen Band akhirnya mencapai keputusan final dalam sidang terakhir kamis kemarin.
Mereka mendapatkasn vonis selama satu tahun penjara,dimana hukuman in i lebih ringan karena sebenarnya tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah dua tahun. Untuk tempat hukuman,mereka akan mendekam di Panti Rehabilitasi Lido,Sukabumi,yang berlokasi di Jakarta Barat
Keputusan ini diambil oleh ketua majelis hakim yang menangani persidangan Andhika dan Izzy,yaitu Hakim Suhartoyo di pengadilan negeri Jakarta Timur kamis kemarin.
Dalam persidangan ini juga,telah terbukti bahwa barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan markas kangen band beberapa waktu lalu bukanlah milik Andhika,hal ini tentus aja membuktikan bahwa Andhika menggunakan narkoba itu ntuk dirinya sendiri.
Baca Juga: